PEMERINTAH KOTA MALANG
Jl. Tugu 1 Malang 65119
Jawa Timur - Indonesia
Telp : 62.341.366065
Fax : 62.341.352070
kominfo[at]malangkota.go.id
BERITA
RABU,23 JULI DITETAPKAN SEBAGAI LIBUR UMUM
18 / 07 / 2008
Pemilihan Gubernur Jawa Timur dan Walikota Malang periode 2008-2013 yang berlangsung hari Rabu (23/7) mendatang, ditetapkan sebagi hari libur umum. Pengumuman resmi tentang libur pada tanggal 23 Juli, Rabu depan itu disampaikan Kabag Humas Kota Malang, Dr. Ir. Drs. Jarot Edy Sulistyo, MSi melalui siaran pers kemarin.
Pengumuman libur ini disampaikan secara resmi, karena pada 23 Juli tersebut merupakan hari kerja efektif. Dengan demikian, aktifitas umum dipastikan tidak ada selain pencoblosan di TPS. Untuk itu, Jarot menghimbau kepada seluruh warga Kota Malang yang memiliki hak pilih, agar datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
Hari yang diliburkan tersebut, kata Jarot, berlaku kepada seluruh instansi pemerintah, swasta, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, dan sekolah. “Agar pemungutan suara berjalan lancer serta semua elemen mayarakat Jatim dapat berpartisipasi, maka ditetapkan tanggal 23 Juli menjadi hari yang diliburkan” ujarnya.
Libur umum pada hari coblosan tersebut berdasarkan sejumlah ketentuan resmi. Yakni UU No. 32 tahun 2007 tentang pemerintahan daerah pasal 86 ayat 3 jo PP No 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan., pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah, pada pasal 70 ayat 3 bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. (humas).
Pemilihan Gubernur Jawa Timur dan Walikota Malang periode 2008-2013 yang berlangsung hari Rabu (23/7) mendatang, ditetapkan sebagi hari libur umum. Pengumuman resmi tentang libur pada tanggal 23 Juli, Rabu depan itu disampaikan Kabag Humas Kota Malang, Dr. Ir. Drs. Jarot Edy Sulistyo, MSi melalui siaran pers kemarin.
Pengumuman libur ini disampaikan secara resmi, karena pada 23 Juli tersebut merupakan hari kerja efektif. Dengan demikian, aktifitas umum dipastikan tidak ada selain pencoblosan di TPS. Untuk itu, Jarot menghimbau kepada seluruh warga Kota Malang yang memiliki hak pilih, agar datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
Hari yang diliburkan tersebut, kata Jarot, berlaku kepada seluruh instansi pemerintah, swasta, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, dan sekolah. “Agar pemungutan suara berjalan lancer serta semua elemen mayarakat Jatim dapat berpartisipasi, maka ditetapkan tanggal 23 Juli menjadi hari yang diliburkan” ujarnya.
Libur umum pada hari coblosan tersebut berdasarkan sejumlah ketentuan resmi. Yakni UU No. 32 tahun 2007 tentang pemerintahan daerah pasal 86 ayat 3 jo PP No 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan., pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah, pada pasal 70 ayat 3 bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. (humas).