PEMERINTAH KOTA MALANG
Jl. Tugu 1 Malang 65119
Jawa Timur - Indonesia
Telp : 62.341.366065
Fax : 62.341.352070
kominfo[at]malangkota.go.id
BERITA
BLOKIR FACEBOOK
09 / 10 / 2009

Pemkot Malang sejak tiga hari lalu melarang penggunaan situs pertemanan facebook pada seluruh PNS di lingkungan pada jam kerja. Pemerintahan pimpinan Wali Kota Peni Suparto itu menutup akses terhadap situs yang punya singkatan FB ini. Selain mengganggu kinerja pelayanan, situs ini juga dinilai banyak menyerap bandwidth internet pemkot.

Tri Widyani Pangestuti, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, kemarin memaparkan, kapastitas bandwidth yang tersedia mencapai 5 Mbs. Namun gara-gara semua komputer mengakses FB, maka kebutuhan bandwidth yang tercatat mencapai 8-10 Mbs. Kelebihan akses itu membuat arus akses data lainnya antar-komputer dalam jaringan terhambat.

Termasuk juga muncul kelambatan terhadap arus komunikasi data yang berhubungan dengan pelayanan publik. Apalagi untuk pelayanan publik, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menggunakan jaringan LAN (lokal area network) untuk saling berkomunikasi dan bertukar data. "Kalau semua mengakses FB, arus komunikasi data yang lainnya terhambat. Karena itu FB harus dibatasi," urainya.

Apalagi, dengan beragam fungsi yang ditawarkan dalam FB, situs jejaring itu memakan bandwidth yang lebih besar dibanding situs lainnya. Sehingga, mau tidak mau akses FB harus dibatasi agar tidak memakan porsi komunikasi data lainnya.

Mengakses FB pada jam kerja, lanjut Tri, juga mengganggu konsentrasi petugas. Apalagi kalau sedang chatting atau mengamati semua status rekan-rekannya di dunia maya. Waktu yang dihabiskan bisa berjam-jam. Pelayanan masyarakat pun akan menurun atau terbengkalai karena petugas kehabisan waktu untuk mengakses FB. "Kalau dituruti tidak ada habisnya. Status tiap detik berubah," katanya.

Untuk memberi pemahaman pada semua pegawai, Tri menegaskan, hari ini akan mengirimkan surat pada semua SKPD tentang pembatasan FB tersebut. Harapannya pegawai bisa memahami disiplin kerja yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat.

Bagaimana dengan pembatasan situs porno? Tri mengatakan pembatasan situs porno masih tetap diberlakukan. Pihaknya tetap mengendalikan akses terhadap situs-situs khusus dewasa itu. Sama dengan facebook, pembatasan dilakukan dengan memasang proxy. "Ya sama, situs porno juga dilarang. Facebook juga. Untuk YM (Yahoo Messenger) tidak," tegasnya.

Radar yang mencoba mengakses facebook di PC pemkot membutkikan bahwa situs itu sudah diblokir. Muncul di layar komputer Acces Denied dan tidak diizinkan.

Sumber : Radar Malang