a. Formulir Wajib Lapor Ketenagakerjaan ( WLK )
a. Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 2 ( dua ) hari kerja
b. Masa berlaku 1 ( satu ) tahun
c. Biaya pelayanan adalah tidak dipungut biaya ( Gratis )
a. Pemohon mengambil formulir Wajib Lapor Ketenagakerjaan ( WLK ) di Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang c.q. Bidang Pengawasan dan K3.
b. Formulir WLK yang sudah diisi dan ditandatangani pimpinan perusahaan diserahkan kembali ke Bidang Pengawasan dan K3.
c. Bidang pengawasan dan K3 meneliti formulir WLK yang sudah diisi dan ditandatangani Pimpinan Perusahaan.
d. Apabila telah lengkap dan benar maka formulir diserahkan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani sebagai pengesahan.
e. Formulir yang sudah ditandangani disampaikan kepada pemohon melalui Bidang Pengawasan dan K3.

Layanan Interaktif |
Database Malang | Database Malang |
Info Kota | Online Forum |
Peta Malang |
Direktori |