• Home
  • Kontak
  • Sitemap
  • Facebook
  • Twitter
  • SEKILAS MALANG
    • Sejarah Malang
    • Tri Bina Cita
    • Visi Dan Misi
    • Program Pembangunan
    • Makna Lambang
    • Geografis Malang
    • Mantan Walikota
    • Sambutan Walikota
  • PEMERINTAHAN
    • Daftar Muspida
    • Daftar Eksekutif
    • Daftar Legislatif
    • Dinas
    • Badan Dan Kantor
    • Bagian
    • Kecamatan & Kelurahan
  • BASIS DATA
    • Potensi Ekonomi
    • Data Keuangan Daerah
    • Bidang Ekonomi
    • Bidang Pendidikan
    • Bidang Hukum
    • Bidang Sosial Budaya
    • Bidang Fisik Prasarana
    • Bidang Lain-lain
    • Direktori Perusahaan
  • FASILITAS DAERAH
    • Wisata
    • Pendidikan
    • Apotik Dan RS
    • Hotel
    • Transportasi
    • Bioskop
    • Shopping Center
    • Bank
    • Real Estate
    • Rumah Makan
    • Olah Raga
    • Kesenian
    • Produk Unggulan
    • Industri
    • Wartel Dan Warnet
  • LAYANAN PUBLIK
    • Layanan Kependudukan
    • Layanan Perijinan
    • Layanan Tenagakerja Dan Sosial
    • Layanan Perpustakaan
    • Layanan Lain-lain
  • HASIL PEMBANGUNAN
    • Bidang Hukum
    • Bidang Ekonomi
    • Bidang Pendidikan
    • Bidang Sosial Budaya
    • Bidang Prasarana Fisik
    • Otonomi Daerah
    • Swadaya Masyarakat
Untitled Document

MEKANISME PELAYANAN PENGESAHAN WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN (WLK)

 

  1. Persyaratan administrasi :

    a. Formulir Wajib Lapor Ketenagakerjaan ( WLK )

  2. Waktu penyelesaian, Masa Berlaku, dan Biaya

    a. Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 2 ( dua ) hari kerja

    b. Masa berlaku 1 ( satu ) tahun

    c. Biaya pelayanan adalah tidak dipungut biaya ( Gratis )

  3. Prosedur pelayanan :

    a. Pemohon mengambil formulir Wajib Lapor Ketenagakerjaan ( WLK ) di Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang c.q. Bidang Pengawasan dan K3.

    b. Formulir WLK yang sudah diisi dan ditandatangani pimpinan perusahaan diserahkan kembali ke Bidang Pengawasan dan K3.

    c. Bidang pengawasan dan K3 meneliti formulir WLK yang sudah diisi dan ditandatangani Pimpinan Perusahaan.

    d. Apabila telah lengkap dan benar maka formulir diserahkan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani sebagai pengesahan.

    e. Formulir yang sudah ditandangani disampaikan kepada pemohon melalui Bidang Pengawasan dan K3.

Layanan Interaktif

  • Intranet
  • Layanan Perijinan
  • SMS Gateway

Database Malang

  • Database Umum

Database Malang

  • Produk Hukum
  • Site Credit

Info Kota

  • Direktori
  • Jadwal Kereta Api
  • Jadwal Pesawat
  • Rute Angkutan Kota

Online Forum

  • Pengaduan Online

Peta Malang

  • Peta Digital
  • Peta Kecamatan
  • Peta Wisata

Direktori

  • Bursa Kerja
  • Galeri Foto
  • GIS
  • Kelompok Informasi Masyarakat
  • Media Center Kota Malang
  • Telepon Penting

Link

  • Badan Perencanaan Nasional
  • BPP Teknologi
  • Kementerian Dalam Negeri RI
  • Kementerian Keuangan RI
  • Kementerian Kominfo RI
  • Kementerian Pendidikan Nasional RI
  • Kementerian Perindustrian RI
  • Pemerintah Propinsi Jawa Timur
  • Home
  • Kontak
  • Sitemap
 
PERKANTORAN TERPADU Gedung A Lt. 4
Jl. MAYJEN SUNGKONO Telp, (0341) 751550
e-mail : kominfo@malangkota.go.id
oleh DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PEMERINTAH KOTA MALANG
COPYRIGHT © 2011 | All Rights Reserved