Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Inspektorat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Kepegawaian Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Badan Lingkungan Hidup Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
KANTOR PERPUSTAKAAN UMUM DAN ARSIP DAERAH http://digilib.malangkota.go.id/
» Struktur Organisasi
» Dasar Hukum
» Visi
" Menjadikan perpustakaan dan dokumen arsip sebagai sumber pengetahuan dan informasi yang aktual."
» Misi
» Tugas Pokok
Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang perpustakaan dan kearsipan
» Fungsi
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA http://satpol.malangkota.go.id/
TERWUJUDNYA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA YANG HANDAL DAN PROFESIONAL DALAM PENEGAKAN PERDA DAN KEPUTUSAN WALIKOTA SERTA MENUNJANG TERCIPTANYA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN DI MASYARAKAT
Penyusunan program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota; Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; Pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota; Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota; Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota dengan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau aparatur lainnya; Pelaksanaan penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota; Pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan, sarana dan prasarana kerja Satuan Polisi Pamong Praja; Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas.
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota
INSPEKTORAT http://inspektorat.malangkota.go.id/
"Menjadi katalisator dalam rangka mewujudkan pengawasan yang proporsional melalui personil yang berkualitas dan berkomitmen."
Inspektorat mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) http://bappeda.malangkota.go.id/
Mewujudkan Perencanaan Pembangunan Daerah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT http://bkbpm.malangkota.go.id/
Terwujudnya kemandirian masyarakat dalam proses pembangunan.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH http://bkd.malangkota.go.id/
Menjadikan Aparatur Pemerintah yang Berkualitas dan Profesional dalam Mendukung Peningkatan Pelayanan Publik.
» Tujuan
Terwujudnya kualitas administrasi kepegawaian; Terwujudnya profesionalisme aparatur pemerintah daerah
» Sasaran
Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian.
Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian; Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang kepegawaian; Pelaksanaan administrasi mutasi pegawai; Pelaksanaan pembinaan disiplin pegawai; Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai; Pelaksanaan penyiapan penetapan gaji dan tunjangan pegawai; Penyusunan formasi pegawai dan pengadaan pegawai; Penyusunan sistem informasi kepegawaian; Penyusunan bahan kebijakan kesejahteraan pegawai; Penyusunan bahan pemberhentian dan pensiun pegawai; Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ; Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP); Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan; Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kepegawaian; Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah; Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan; Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional; Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK http://bakesbanglinmas.malangkota.go.id
Terwujudnya kehidupan yang demokratis di bidang IPOLEKSOSBUD dalam rangka Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
Memelihara dan menghormati komunitas kehidupan Politik Masyarakat yang berorientasi pada pengembangan masyarakat modern yang dicita-citakan berdasarkan Pancasila; Memelihara dan melestarikan heterogenitas masyarakat yang merupakan potensi kekayaan budaya bangsa untuk tetap utuhnya NKRI yang berorientasi pada pengembangan masyarakat madani yang di cita-citakan; Mengembangkan kreativitas masyarakat dengan mendorong kearah kehidupan politik yang sehat menjujung HAM, berkeadilan , bertanggung jawab dan mampu berkompetisi secara sehat dan dinamis sesuai peraturan perundangan yang berlaku; Meningkatkan upaya penyelamatan dari bencana dan rehabilitasi akibat bencana.
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri dan Perlindungan Masyarakat.
Perumusan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri dan Perlindungan Masyarakat; Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja tahunan di bidang Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri dan Perlindungan Masyarakat; Pelaksanaan kegiatan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri; Pembinan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, kelurahan, dan masyarakat di bidang Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri dan Perlindungan Masyarakat; Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, kelurahan, dan masyarakat di bidang Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri dan Perlindungan Masyarakat; Pemberian rekomendasi penelitian di lingkungan Pemerintah Kota Malang; Pemberian rekomendasi atas kegiatan tertentu yang berpotensi konflik SARA; Penyusunan bahan kebijakan perlindungan masyarakat; Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat; Pengelolaan administrasi umum yang meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan; Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM); Penyusunan dan Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP); Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan; Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kesatuan bangsa, politik dalam negeri dan perlindungan masyarakat; Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah; Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BADAN LINGKUNGAN HIDUP http://lh.malangkota.go.id/
Badan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam.
BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU http://perijinan.malangkota.go.id/
Menjadikan aset Pemerintah Daerah sebagai salah satu andalan bagi peningkatan PAD untuk Pembangunan Daerah.
Badan Urusan Tanah dan Rumah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan bidang pertanahan dan pengelolaan kekayaan Daerah yang berupa tanah, rumah dan gedung milik daerah sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah.